10 Pelaku Begal Sepeda Ditangkap, Rata-rata Pengangguran

Beraksi pada pagi hari dan menyasar barang bawaan pesepeda

 Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, jajarannya sudah menangkap 10 orang tersangka kasus pembegalan sepeda di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus begal sepeda berhasil diungkap hingga 10 tersangka diamankan berkat hasil penelusuran selama periode September hingga awal November 2020.

"Selama dua bulan terakhir memang kami baru mengungkap dari 12 (laporan polisi) tadi, kami berhasil mengungkap enam TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan 10 tersangka," kata Nana dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2020).

 

Baca Juga: Marak Begal Sepeda di Jakarta, Polda Metro Jaya Terima 14 Laporan

1. Tersangka rata-rata remaja dan pengangguran

10 Pelaku Begal Sepeda Ditangkap, Rata-rata PengangguranKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Menurut Nana, tersangka rata-rata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Mereka adalah MA (16), SH (25), AR (41), BG (21), RN (22), MMAH (17), NY (15),  ID (26), MAS (20), SL (17). Tersangka AR dan BG terpaksa ditembak di bagian kaki saat proses penangkapan.

Mereka diamankan dari beberapa TKP yakni Jakarta Utara, Jakarta Pusat, hingga ke Tangerang Selatan.

2. Pelaku menyasar korban yang menunjukkan barang berharga saat bersepeda

10 Pelaku Begal Sepeda Ditangkap, Rata-rata PengangguranIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Disebutkan, para tersangka biasanya menyasar korban yang bersepeda pada pukul 6-10 pagi. Mereka juga melihat barang bawaan korban yang diletakkan secara terang-terangan, sehingga memancing para tersangka pembegalan.

"Dia (korban) bawa handphone taruh di belakang, di tas pinggang, di stang sepeda," ujar Nana.

3. Tersangka terancam hukuman penjara 9 tahun

10 Pelaku Begal Sepeda Ditangkap, Rata-rata PengangguranIDN Times/Arief Rahmat

Atas perbuatannya, 10 tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pasal Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan, karena dari data yang ada beberapa hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini mereka ini tidak hanya satu kali melakukan pembegalan, ada yang beberapa kali," ujar Nana.

Baca Juga: Terduga Begal Sempat Acungkan Pistol ke Polisi Saat akan Ditangkap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya