Polri Siap Tindak Lanjuti Temuan Kopi Mengandung Viagra oleh BPOM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersedia menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil atau Viagra dengan melakukan penyelidikan.
Polri akan melakukan penyelidikan peredaran kopi berbahan kimia ilegal tersebut melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Direktur Tipidnarkoba mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bisa melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).
1. Polri tunggu ajakan kerja sama BPOM selidiki kopi mengandung viagra
Meski demikian, menurut Dedi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapatkan informasi dari BPOM mengenai temuan kopi yang mengandung paracetamol dan obat kuat tersebut.
“Apabila Polri mendapat ajakan BPOM untuk kerja sama penindakan, maka Polri akan menindaklanjuti,” ujar Dedi.
Baca Juga: 6 Kopi Mengandung Viagra, BPOM: Efeknya Langsung Berasa, tapi Bahaya
2. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri siap tindak lanjuti temuan BPOM
Editor’s picks
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan meski pihaknya belum mendapatkan info dari BPOM tentang temuan tersebut, namun pihaknya meyakini laporan tersebut mungkin sudah diinfokan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, lanjut Krisno, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPOM dengan melakukan penyelidikan.
“Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” kata Krisno.
3. BPOM ungkap kopi kemasan mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol
Sebelumnya, BPOM mengungkap adanya kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol pada Jumat (4/3/2022). Temuan tersebut diungkap BPOM melalui patroli siber di sejumlah platform e-commerce.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerce.
Ia mengatakan pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman lima tahun dan denda Rp10 miliar.
Mengonsumsi produk pangan bercampur bahan kimia obat di luar dosis berisiko secara jangka panjang, memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.
Baca Juga: Ngeri! BPOM Temukan Kopi Mengandung Viagra dan Paracetamol