PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding

Sejumlah pulau reklamasi masih berproses di pengadilan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk mencabut izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta yang dibekukan .

"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12).

Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding yang akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ ya di memori banding," katanya.

1. konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi pada Pulau I harus menunggu keputusan hukum inkrah

PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies BandingIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Yayan menjelaskan, konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I harus menunggu hasil persidangan inkrah.

"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.

Baca Juga: DKI Banding Putusan PTUN, Anies Ingatkan Bahaya Reklamasi Jakarta

2. Pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta

PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies BandingIDN Times/Gregorius Aryodamar

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, di mana pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat ini, gugatan dilayangkan oleh PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.

Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325 ribu.

3. Perkara izin reklamasi pulau H, M, I, F masih diproses di pengadilan

PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies BandingIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebanyak empat perkara terkait izin reklamasi teluk Jakarta untuk pulai H, M, I, dan F masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana yang terpantau di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, www.sipp.ptun-jakarta.go.id.

Masing-masing perkara tersebut diajukan oleh empat pengembang reklamasi Jakarta sebagai penggugat dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pihak tergugat.

Perkara yang paling pertama diajukan pada 18 Februari 2019, terdaftar dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah PT Taman Harapan Indah.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan perusahaan pengembang itu tertanggal 9 Juli 2019. Dengan begitu, Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H dinyatakan batal atau tidak sah.

Atas putusan itu, Anies mengajukan banding tertanggal 18 Juli 2019. Pada riwayat perkara, status terakhirnya hingga saat ini adalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas (inzage).

Perkara kedua diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019 yang tercatat dengan nomor 31/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan dari penggugat serupa dengan gugatan perkara pertama, namun kali ini untuk Pulau M.

Kemudian, PT Jaladri Kartika Pakci merupakan pengembang reklamasi Pulau I yang mengajukan perkara ketiga pada 27 Mei 2019 dengan nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.

Terakhir, perkara yang diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa pada 26 Juli 2019 bernomor 153/G/2019/PTUN.JKT.

Perusahaan pengembang tersebut menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau F. Izin itu sebelumnya telah diberikan kepada PT Jakarta Propertindo yang merupakan BUMD DKI sebagai rekanan perusahaan itu.

Baca Juga: Habibie Sempat Minta Anies Hati-hati dengan Reklamasi Pantai Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya