DKI Banding Putusan PTUN, Anies Ingatkan Bahaya Reklamasi Jakarta

Anies janji akan lawan pengembang yang lanjutkan reklamasi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Anies kembali mengingatkan bahwa jika reklamasi dilanjutkan akan mengancam keselamatan ibu kota.

"Saya harus garis bawahi, meneruskan reklamasi ini berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun. Permukaan air lebih tinggi," kata Anies di Stadion Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (30/7).

1. Reklamasi akan membuat Jakarta seperti mangkuk

DKI Banding Putusan PTUN, Anies Ingatkan Bahaya Reklamasi JakartaIDN Times/Vanny El Rahman

Menurut Anies, jika lahan buatan bertambah di laut Jakarta maka akan semakin membuat Jakarta seperti mangkuk.

"Bila daratan ditambah lagi, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta. Kemudian, d ari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya 3 sampai 4 kilometer karena reklamasi karena itulah harus dihentikan," ujarnya.

Baca Juga: Anies: Kami akan Lawan Pengembang yang Mau Lanjutkan Reklamasi

2. Anies pastikan akan lawan pengembang

DKI Banding Putusan PTUN, Anies Ingatkan Bahaya Reklamasi JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies berjanji akan melawan pengembang yang ingin reklamasi dilanjutkan melalui jalur hukum. Meski demikian, ia menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita gak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ungkap Anies di GOR Marunda, Jakarta Utara, Senin (29/7).

3. PTUN Jakarta wajibkan Pemprov DKI cabut pembatalan izin pelaksanaan reklamasi

DKI Banding Putusan PTUN, Anies Ingatkan Bahaya Reklamasi JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebagai informasi, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H. 

Selain itu, Anies diwajibkan memperpanjang proses perizinan pembangunan. 

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku." tulis isi putusan tersebut.

Anies mengatakan, pihaknya pihaknya menghormati keputusan PTUN teresbut. Pun demikian gugatan yang diajukan oleh PT. Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H, kata Anies adalah hak warga negara menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Anies Curigai Aktivitas Kendaraan Berat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya