Putra Ahok Siapkan Alat Bukti Flashdisk Laporkan Balik Ayu Thalia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nicholas Sean Purnama menyertakan alat bukti berupa flashdisk untuk melaporkan Ayu Thalia alias Thata Anma terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu menyebut flashdisk tersebut berisi rekaman.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA, Rabu (1/9/2021).
1. Kuasa hukum sebut isi flashdisk bukan merupakan rekaman CCTV
Namun, Ramzy enggan merinci konten yang ada dalam alat penyimpan data tersebut. Dia pun menampik isi flashdisk tersebut merupakan rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.
"Saya tidak bilang CCTV nanti pasti penyidik yang ambil CCTV, yang saya sampaikan adalah buktinya berupa flashdisk isinya berupa rekaman saja," tambahnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Nicholas Sean Purnama Laporkan Balik Ayu Thalia Atas Dugaan Fitnah
2. Ayu Thalia minta pihak kepolisian untuk objektif menyelesaikan laporan dugaan penganiayaan
Rangkaian kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama. Pihak Sean melalui kuasa hukumnya kemudian membantah hal tersebut dan melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada kesempatan terpisah kuasa hukum dari Ayu Thalia meminta pihak kepolisian untuk objektif menyelesaikan laporan kliennya tanpa melihat latar belakang dari terlapor.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.
"Ya sebenarnya klien kami memohon adanya perlindungan hukum, dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta Selatan, Rabu.
Rudi menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atas adanya dugaan perlakuan kasar yang diterima oleh kliennya.
"Kepolisian sudah mengeluarkan surat tanda terima laporan, dengan surat laporan polisi nomor 703/K/8/2021. Jadi dugaan tindak pidana itu adalah dugaan tindak pidana penganiayaan," kata dia.
3. Kasus Nicholas Sean tetap berlanjut meski sudah melapor balik ke polisi
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, di Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara masih berlanjut.
Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Metro Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.
Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, melalui pengacara Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021.
"(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya," kata Guruh menjawab pertanyaan wartawan.
Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut. "Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.
Baca Juga: Putra Sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama Bantah Aniaya Ayu Thalia