Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab Terkait RS UMMI Digelar Hari Ini

Pada kasus kerumunan Petamburan, hakim tolak eksepsi Rizieq

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

"Untuk perkara 223, 224, dan 225 oleh majelis hakim Pak Khadwanto," ujar Alex dikutip dari ANTARA.

1. Perkara terkait swab test PCR Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor

Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab Terkait RS UMMI Digelar Hari IniGedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224 dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang tak lain merupakan menantu dari mantan pemimpin FPI tersebut.

Sidang agenda putusan sela tersebut akan menghadirkan langsung para terdakwa di ruang persidangan PN Jakarta Timur dan akan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube.

Baca Juga: Pembuat Video Seruan Pembebasan Habib Rizieq Shihab Minta Maaf 

2. Hakim tolak eksepsi Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan

Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab Terkait RS UMMI Digelar Hari IniLayar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa menyatakan menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Suparman mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Karena itu keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan pada 12 April 2021.

3. Jaksa menilai eksepsi Rizieq Shihab terlalu mendramatisir

Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab Terkait RS UMMI Digelar Hari IniPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, saat menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rizieq berlebihan dalam menyampaikan pembelaan.

"Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).

Jaksa menilai pernyataan pendiri Front Pembela Islam itu tidak mencerminkan pribadi yang baik. Padahal Rizieq merupakan pemuka agama dengan pengikut yang banyak

"Kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," kata Jaksa.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya