Tertangkap Nyabu, Pedangdut Velline Chu Jalani Rehabilitasi Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen rehabilitasi narkoba terhadap pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/1/2022).
1. Velline Chu dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres Jaksel
Sebelumnya keluarga Velline Chu dan suami mengajukan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu(12/1/2022).
"Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.
Velline Chu dan Budi Hartono ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu (8/1/2022).
Editor’s picks
Baca Juga: Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Pakai Narkoba Jenis Sabu
2. Hasil tes urine Velline dan suami positif sabu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata Zulpan.
3. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: 10 Potret Velline Chu, Pedangdut yang Tertangkap Narkoba