Vanessa Angel Jalani Hukuman di Lapas Pondok Bambu Mulai Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Vanesza Adzania alias Vanesa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (18/11/2020).
Rika mengatakan, Vanessa ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari.
1. Hasil tes usap COVID-19 Vanessa negatif
Vanessa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Rika mengatakan, berdasarkan vonis majelis hakim, Vanessa dipidana tiga bulan penjara berikut denda Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif," kata Rika.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Kepemilikan Psikotropika
2. Vanessa menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan
Editor’s picks
Mertua Vanessa, Dewi Zulianti, mengatakan Vanessa akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.
"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.
Kedatangan Vanessa di Lapas Pondok Bambu pada Rabu siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara.
3. Vanessa Angel sempat terjerat kasus prostitusi pada 2018
Vanessa Angel belum genap satu tahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018.
Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.
Meski demikian, kasus prostitusi ini berakhir dengan putusan bahwa Vanessa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Vanessa Angel Divonis 6 Bulan, Ini Potret Bukti Bibi Jadi Suami Siaga