Zainudin Hasan Diduga Kongkalikong Proyek Rp20 Miliar

CV 9 Naga mendapatkan 15 proyek berkat Zainudin Hasan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Zainudin diduga mengatur lelang proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/7), KPK juga menangkap anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN). Dari tangan Agus, diamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga akan diberikan kepada Zainudin.

Selain Zainudin, Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Ada berapa proyek dan berapa total proyek yang disangkakan KPK dalam kasus yang menimpa adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini?

1. Total proyek Rp20 miliar

Zainudin Hasan Diduga Kongkalikong Proyek Rp20 MiliarANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, komisi antirasuah menduga tersangka Zainudin Hasan mengarahkan pengadaan proyek agar jatuh ke pihak CV 9 Naga. Imbalannya, Zainudin dapat fee proyek dari 9 Naga.

Diduga, CV 9 Naga mendapatkan 15 proyek berkat kongkalikong dengan Bupati Lampung Selatan itu. Total nilai belasan proyek itu yakni Rp20 miliar.

"Dengan pengaturan lelang oleh ABN, pada tahun 2018, GR mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar," kata Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/7) malam.

Baca juga: Kali Item yang Bau akan Disemprot Pewangi

2. Imbalan fee 10-17 persen

Zainudin Hasan Diduga Kongkalikong Proyek Rp20 MiliarANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bupati Zainudin Hasan mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. 

Menurut Basaria, semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kepala Dinas PUPR bernama Anjar Asmara juga diajak berkoordinasi dalam modus korupsi ini.

"AA (Anjar Asmara) kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin Hasan)," papar Basaria.

Proyek ini kemudian jatuh ke tangan CV 9 Naga yang dipegang Gilang Ramadhan. CV 9 Naga mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Gilang mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Baca juga: Rizieq: Kekuatan Umat Bisa Kalahkan Petahana di Pilpres

3. Uang yang diamankan saat OTT KPK berasal dari 4 proyek

Zainudin Hasan Diduga Kongkalikong Proyek Rp20 MiliarANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KPK mengamankan uang sejumlah Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho, diduga berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp2,8 miliar. 

Keempat proyek itu adalah proyek Box Culvert Waysulan yang dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas KOta dimenangkan CV Laut Merah.

Gilang Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberi suap. Dia dikenai Pasal 15 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya