BPJAMSOSTEK Siap Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah 

Saat ini sedang dalam proses mengumpulkan rekening peserta

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dan menerima upah di bawah Rp5 juta per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. 

1. Penerima Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK yang menerima upah di bawah Rp5 juta

BPJAMSOSTEK Siap Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Ilustrasi pembuatan masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Kham)

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menjelaskan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasar. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya mendukung program Bantuan Subsidi Upah. 

“Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  lembaga negara, dan instansi pemerintah, kecuali non ASN,” tegasnya.

2. Pemerintah memastikan bantuan Bantuan Subsidi Upah tepat sasaran

BPJAMSOSTEK Siap Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah John Schnobrich on Unsplash" target="_blank">unsplash.com/@johnschno

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria yang dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah. 

“Penerima Bantuan Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

3. Perusahaan diminta proaktif menginformasikan rekening peserta aktif BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK Siap Dukung Program Bantuan Subsidi Upah Pemerintah IDN Times/BPJAMSOSTEK

Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan BPJAMSOSTEK sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan”, tegas Agus.

Hingga saat ini, diketahui pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya