Kemdikbud Berikan Juknis Bantuan Internet bagi Pendidik dan Peserta Didik

Berikut rincian lengkapnya!

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemik COVID-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik, dan guru, serta dosen,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09).

Petunjuk teknis tersebut menerangkan bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

1. Berikut rincian penyaluran bantuan internet bagi pendidik dan peserta didik

Kemdikbud Berikan Juknis Bantuan Internet bagi Pendidik dan Peserta DidikAdobe Stock

Untuk diketahui, peserta didik PAUD mendapatkan paket kuota internet 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan paket kuota internet 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Mahasiswa dan dosen sendiri mendapatkan paket kuota internet 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:


A.    Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.

2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

 

B.    Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

 

C.    Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.

2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

2. Pendataan nomor ponsel pendidik dan peserta didik

Kemdikbud Berikan Juknis Bantuan Internet bagi Pendidik dan Peserta Didikpixabay.com

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. 

Adapun di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun. 

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Adapun untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

3. Kemdikbud mengajak masyarakat mengawasi pengadaan bantuan internet

Kemdikbud Berikan Juknis Bantuan Internet bagi Pendidik dan Peserta Didikfancycrave1 dari Pixabay" target="_blank">pixabay

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Adapun bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan pada November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” tutur Ainun.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya