PN Tangerang Hukum Pimpinan PT EJI Akibat Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja

Sanksi diberikan kepada Manager Produksi PT EJI

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT EJI, yakni Mr XZ dan MS, berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan pada Kamis (16/7).

Kedua pimpinan PT EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh. 

“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat," ujar Plt Dirjen PPK dan K3 Kemnaker Iswandi Hari di Jakarta, Jumat (17/7).

1. Kemnaker sebelumnya sudah melakukan penegakan hukum preventif edukatif dan yustisi

PN Tangerang Hukum Pimpinan PT EJI Akibat Terbukti Intimidasi Serikat PekerjaIDN Times/Kemnaker

Iswandi Hari juga menyatakan, pihaknya mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan," jelasnya.

2. Pengadilan memutuskan kedua pimpinan PT EJI melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No 21/2020

PN Tangerang Hukum Pimpinan PT EJI Akibat Terbukti Intimidasi Serikat PekerjaUnsplash/rawpixel

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan PT EJI tersebut dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.

3. Ini bunyi pernyataan Pasal 28 ayat (1) UU No 21/2020

PN Tangerang Hukum Pimpinan PT EJI Akibat Terbukti Intimidasi Serikat PekerjaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk diketahui, berikut ini bunyi pernyataan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilanggar kedua pimpinan PT EJI.

“Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya