Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Presiden Lebih Pilih Tinggalkan Legacy

Presiden tidak cari aman di periode keduanya

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memilih untuk tenang-tenang saja pada periode kedua kepemimpinannya saat ini. Jokowi pun bisa saja sebenarnya tidak membuat terobosan yang mengubah secara signifikan banyak hal. Namun, tambah Menaker, Presiden Jokowi memilih meninggalkan legacy untuk semua masyarakat, bukannya cari aman. 

“Jadi, mari kita follow up legacy ini dengan semangat berdialog. Kita jangan pakai prinsip pokok'e. Repot kalau pakai pokok'e. Namanya dialog ya tidak bisa 100 persen aspirasi pekerja dan pengusaha diakomodasi. Berbagilah. Ada juga kaum pencari kerja yang harus diberikan pekerjaan,” ujar Menaker Ida saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. 

1. Dimulainya dialog pembahasan RPP sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja

Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Presiden Lebih Pilih Tinggalkan LegacyMenaker Ida saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Dok. Kemnaker)

Kegiatan Kick-off Tripartite Meeting merupakan sirine dimulainya dialog pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja yang melibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh (SP/SB), Apindo/Kadin, serta pemerintah. 

"UU Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi Pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," ujar Menaker Ida.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dan Ketua Umum KSPSI Yorrys Raweyai. Juga ada perwakilan serikat lainnya, yaitu K-Sarbumusi, Federasi SP BUN, F-Kahutindo, beberapa SP/SB yang mengikuti secara virtual, serta dinas-dinas provinsi yang ketenagakerjaan. Hadir pula mendampingi Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang beserta jajaran Kemnaker.

Baca Juga: Kemnaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi soal Pengupahan saat Pandemik

2. Sasaran UU Cipta Kerja ialah terbukanya kesempatan kerja lebih luas

Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Presiden Lebih Pilih Tinggalkan LegacyMenaker Ida Fauziyah menyampaikan sosialisasi UU Cipta Kerja. (Dok. Kemnaker)

Menaker Ida juga berujar bahwa sasaran UU Cipta Kerja ialah diharapkan akan terbuka kesempatan kerja lebih luas bagi tenaga kerja yang belum bekerja, sedangkan bagi pekerja/buruh yang eksis akan memperoleh kelangsungan bekerja dan peningkatan perlindungan pekerja/buruh.

Tak hanya itu, Menaker Ida juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja untuk mendorong produktivitas kerja. Hal itu karena persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal ketimbang beberapa negara lain.

3. Menaker menegaskan beberapa klarifikasi tentang UU Cipta Kerja

Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Presiden Lebih Pilih Tinggalkan LegacySuasana sosialisasi UU Cipta Kerja di Lobi Gedung A, Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Dok. Kemnaker)

Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU Cipta Kerja akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus. 

“Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” ucapnya.

Selain itu, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. 

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi,” tambah Menaker Ida. (CSC)

Baca Juga: Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya