Jadi Tersangka Tidak Miliki PP, PT DGI Dikenakan Sanksi Hukum 

Dikenakan hukuman denda Rp5 juta dan 1 bulan penjara

Jakarta, IDN Times – Direktur PT. DGI menjadi tersangka dan dijatuhkan hukuman karena kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pengadilan Negeri (PN) Kelas II, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3) menjatuhkan sanksi kepada tersangka dengan denda Rp5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara.

“Kami mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif, preventif yustisi. Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, namun masih diabaikan atau tidak diindahkan maka represif yustisia baru dijalankan,” kata Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Iswandi Hari, di Jakarta, Kamis (12/3).

1. Penegakan hukum yang dijalankan untuk membuat efek jera kepada pengusaha

Jadi Tersangka Tidak Miliki PP, PT DGI Dikenakan Sanksi Hukum IDN Times/Kemnaker

Penegakan hukum represif yustisia dijalankan semata-mata untuk menjalankan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera pengusaha dalam pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan.

“Sehingga diharapkan perusahaan bisa taat kepada peraturan ketenagakerjaan,” ujar Iswandi.

2. PT DGI terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003

Jadi Tersangka Tidak Miliki PP, PT DGI Dikenakan Sanksi Hukum IDN Times/Kemnaker

PT DGI telah terbukti melanggar Pasal 108 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat PP yang berlaku setelah di sahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk”.

3. Sidang Tipiring dihadiri beberapa saksi yang terkait

Jadi Tersangka Tidak Miliki PP, PT DGI Dikenakan Sanksi Hukum IDN Times/Kemnaker

PT DGI yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) itu digelar dalam sidang dengan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker, perihal sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PT. DGI.

Sidang Tipiring dengan saksi dari Pengawas Ketenagakerjaan, Agus Farich Husni dan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sumanti, Herybertus Opat dan Arief Wahyudiana) dihadiri oleh Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Agus Subekti dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Norma K3, Ronald F Panggabean.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya