Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Cilacap terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Pemerasan itu diduga berefek panjang, bahkan level staf sampai harus merogoh kocek pribadi demi Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus ini adalah Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap Bayu Prahara, Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap Jarot Prasojo, dan Kadis Perikanan Pemkab Cilacap Indarto.
"Dari keterangan para saksi yang terungkap adalah uang-uang yang dikumpulkan dari pribadi, kemudian pinjaman, bahkan juga dikumpulkan dari para staf di bawahnya. Sehingga ini menjadi berjenjang, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (6/5/2026).
