Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap: Sumpah Demi Allah, Saya Gak Tahu

- KPK memeriksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
- Ammy mengaku hanya ditanya soal tugasnya sebagai wakil bupati dan menegaskan tidak mengetahui dugaan pemerasan untuk THR Forkopimda.
- KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka pemerasan dengan target uang THR mencapai Rp750 juta.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Ammy diperiksa KPK sekitar tiga jam. Usai diperiksa, politikus Golkar itu mengaku tak tahu soal modus dugaan korupsi yang dilakukan koleganya itu.
"Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah," ujarnya sambil mengacungkan jari telunjuk dan tengah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).
1. Ammy klaim hanya ditanya soal tugasnya jadi Wakil Bupati

Ammy mengaku hanya ditanya mengenai tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap. Ia kembali menegaskan tak tahu soal dugaan pemerasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mejerat Syamsul Auliya Rachman.
"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujarnya
"Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh bupati, eh wakil bupati? Wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja? Ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak. Ya cuma gitu-gitu saja," lanjutnya.
2. Bupati Cilacap tersangka usai kena OTT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono ssebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Bupati Cilacap diduga lakukan pemerasan untuk THR

Syamsul diduga telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp750 juta.

















