Jakarta, IDN Times - Pengacara Eggi Sudjana geram dengan statusnya yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019.
Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan padanya.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar, untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," tutur Eggi dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (9/5).