Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri, didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp234,5 miliar. Kerugian itu didapat terkait dugaan korupsi pengeleolaan dana pensiun Bukit Asam (DPBA) pada 2013-2018.
Dalam dakwaan, Zulheri didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama lima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa itu antara lain Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta broker Sutedy Alwan Anis.
"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024).