Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp234,5 M

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Zulheri didakwa merugikan keuangan negara Rp234,5 miliar terkait korupsi pengelolaan dana pensiun Bukit Asam (DPBA) 2013-2018.
- Zulheri bersama lima terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dalam investasi reksa dana dan saham DPBA.
- Kasus ini melibatkan pembelian reksa dana, saham tanpa analisis, manipulasi harga saham, surat tagihan utang fiktif, dan penerimaan uang dari pihak terkait.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri, didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp234,5 miliar. Kerugian itu didapat terkait dugaan korupsi pengeleolaan dana pensiun Bukit Asam (DPBA) pada 2013-2018.
Dalam dakwaan, Zulheri didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama lima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa itu antara lain Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta broker Sutedy Alwan Anis.
Editorial Team
EditorAryodamar
EditorDwifantya Aquina
Follow Us