Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis empat tahun penjara. Ia juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim anggota Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021) seperti dikutip dari ANTARA.
Putusan dibacakan hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Atas vonis tersebut, RJ Lino menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.