Kasus QCC Pelindo, KPK Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), dituntut penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurunan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (RJ Lino) dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
1. RJ Lino dinilai rugikan negara dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberantakan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Lino telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, ia juga berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal meringankan adalah RJ Lino bersikap sopan selama persidangan.
2. RJ Lino bakal lakukan pembelaan

Menanggapi tuntutan jaksa, RJ Lino mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Ia akan berusaha melawan tuntutan jaksa KPK.
"Saya akan mengajukan pledoi dan penasihat hukum mengajukan pledoi," kata RJ Lino.
3. RJ Lino didakwa rugikan negara 1,9 juta dolar AS

Diketahui, RJ Lino didakwa karena merugikan negara 1,9 juta dolar AS dengan memperkaya diri sendiri dan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM).
RJ Lino disebut mengintervensi pengadaan tiga unit Quayside Contaiiner Crane (QCC) bersama dengan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Norlan, dan Chairman HDHM, Weng Yaogen, pada 21 Oktober 2011. Menurut Jaksa, hal itu menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat BUMN.