Jakarta, IDN Times - Sidang empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus kembali dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Ada tiga saksi ahli yang hadirkan, yaitu Ahli Psikologi dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman B. Ponto.
Pernyataan Ponto pada sidang kemarin dianggap publik meringankan empat terdakwa. Sebab, Ponto menyebut, aksi penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026 bukan merupakan operasi intelijen.
"Jadi, kalau dilihat ini, sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu atau saya saat ini menjadi atasannya, saya hanya melihat itu kenakalan. Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik dan terlatih," ujar Ponto ketika bersaksi di ruang sidang kemarin, dan dikutip dari YouTube Pengadilan Militer.
Namun, Soleman mengaku tidak tahu apa yang memicu hingga mereka melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. Meski begitu, ia kembali menegaskan dari cara kerja keempat terdakwa, bukan operasi intelijen.
"Kalau operasi intelijen betul seperti yang saya sampaikan tadi dan dijalankan, maka Andrie menguap atau menyublim," tutur dia.
Sebab, kata Soleman, bagi agen intelijen di lapangan saat beraksi tak boleh meninggalkan jejak. Itu salah satu materi yang dilatih ketika bertugas di Bais, sebab operasi yang dilakukan menyangkut tujuan strategis negara.
