Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadis LH Tersangka Bantargebang, Rano Karno: Pemprov DKI Patuh Hukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengecek kesiapan Hari Imlek di Bundaran HI, Rabu (11/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Rano Karno menegaskan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum terkait penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
  • Pemprov DKI telah dimintai keterangan sejak lama dan akan memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
  • Kasus ini dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, termasuk mendorong kembali pemilahan sampah dari rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2024

Pemprov DKI Jakarta disebut sudah mendapat peringatan terkait pengelolaan sampah sejak tahun 2024.

21 April 2026

Rano Karno menegaskan Pemprov DKI Jakarta patuh hukum setelah Asep Kuswanto ditetapkan tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Ia menyebut Pemprov DKI sudah dimintai keterangan dan akan memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme pemerintahan.

kini

Pemprov DKI mendorong kembali pemilahan sampah dari rumah tangga sebagai bagian evaluasi pengelolaan sampah di Jakarta.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
  • Who?
    Asep Kuswanto sebagai tersangka; Rano Karno selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menegaskan sikap Pemprov DKI untuk patuh terhadap proses hukum.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, sementara kasus terkait pengelolaan sampah terjadi di TPST Bantargebang.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Selasa, 21 April 2026. Proses hukum disebut telah berjalan sejak peringatan awal pada tahun 2024.
  • Why?
    Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Detail pelanggaran masih menunggu informasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
  • How?
    Pemprov DKI menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan pendampingan sesuai mekanisme pemerintahan, sambil menjadikan kasus ini bahan evaluasi sistem pengelolaan sampah ke depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Asep yang dulu kerja ngurus sampah di Jakarta, sekarang dia dibilang tersangka karena ada masalah di tempat sampah besar Bantargebang. Pak Rano, wakil gubernur, bilang pemerintah Jakarta nurut sama hukum dan akan bantu sesuai aturan. Sekarang mereka mau belajar supaya urus sampah bisa lebih baik lagi dari rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Rano Karno menunjukkan sikap terbuka dan patuh hukum dari Pemprov DKI Jakarta, yang menegaskan komitmen terhadap transparansi dalam proses penyelidikan. Pendekatan ini mencerminkan tanggung jawab institusional sekaligus keinginan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah. Dengan menjadikan kasus Bantargebang sebagai bahan evaluasi, pemerintah daerah tampak berupaya membangun sistem yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Rano menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita biarkan saja. Kita patuh pada hukum. Kalau memang itu menjadi konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kita akan mendukung apa yang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano di Balai Kota, Selasa (21/4/2026).

1. Pemprov DKI sudah dimintai keterangan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di RDF Rorotan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Dini Suciaitningrum)

Ia juga memastikan, Pemprov DKI bukan baru akan dimintai keterangan, melainkan sudah terlibat dalam proses hukum yang berjalan.

“Bukan nanti, sudah kok. Ini kan perjalanan panjang, bukan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024,” katanya.

2. Pemprov DKI akan berikan pendampingam

DLH DKI Aktifkan tanggap darurat di TPST Bantar Gebang, Minggu (8/3/2026)/ (Dok.DLH DKI)

Rano menambahkan, Pemprov DKI akan tetap memberikan pendampingan sesuai mekanisme pemerintahan, meski proses hukum tetap berjalan.

“Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ucapnya.

3. Jadi bahan evaluasi pengelolaan sampah

TPST Bantar Gebang

Lebih lanjut, Rano menyebut kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI, khususnya dalam pengelolaan sampah ke depan. Menurutnya, salah satu langkah yang kini kembali didorong adalah pemilahan sampah dari rumah tangga, mengingat volume sampah Jakarta yang mencapai ribuan ton per hari.

“Ini harus menjadi pelajaran. Kita mulai dorong lagi pemilahan sampah dari rumah. Kapasitas sampah Jakarta bisa sampai 7.000 ton per hari,” kata dia.

Editorial Team