Kronologi Eks Kadis LH DKI Tersangka Pengelolaan TPST Bantargebang

- KLH menetapkan eks Kadis LH DKI, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang akibat pelanggaran prosedur dan ketentuan lingkungan.
- Sebelum penetapan tersangka, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan pengawasan berulang karena TPST Bantargebang dinilai tidak taat terhadap peringatan serta kewajiban perbaikan pengelolaan sampah.
- Meskipun sudah berstatus tersangka, Asep Kuswanto tidak ditahan sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang.
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka atas kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi yang menewaskan 7 orang tewas.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan seperti sanksi administratif, pengawasan ketaatan, serta pembinaan sebelum menetapkan Asep menjadi tersangka.
Penindakan itu dilakukan lantaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kita dimulai dari 31 Desember 2024, adanya SK sanksi administrasi tanggal 31 Desember Nomor 13646 Tahun 2024. Kemudian di 12 April 2025 dilakukan pengawasan sanksi administrasi kesatu dengan hasil tidak taat," kata dia, Selasa (21/4/2026).
1. Meminta TPST Bantargebang perbaiki pengelolaan sampah

Rizal mengatakan, setelah hasil pengawasan pertama menyatakan pengelola TPST Bantargebang tidak taat, KLH langsung mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025.
"Kemudian kita kasih waktu untuk perbaikan, kita cek lagi apakah sudah taat atau belum dengan surat peringatan yang pertama tadi," kata dia.
Namun, lanjut Rizal, hingga 9 Mei 2025, pihaknya menemukan bahwa TPST Bantargebang tetap tidak taat saat KLH melakukan pengawasan terhadap sanksi administrasi yang kedua.
2. Terjadi sejumlah peristiwa hingga tewaskan 7 orang

Rizal juga mengatakan, dalam proses pemberian sanksi, terdapat sejumlah peristiwa longsor sampah hingga mengakibatkan tujuh orang tewas. Peristiwa itu terjadi pada November hingga Desember 2025 dan Maret 2026.
Pada Maret hingga April 2026, penyidik dari Mabes Polri dan Gakum lH melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari dinas terkait hingga para ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hasilnya, penyidik meyakini bahwa Asep Kuswanto dinyatakan bersalah atas pencemaran lingkungan hingga menyebabkan orang tewas di TPST Bantargebang.
"Kemudian di 21 April 2026 penyampaian penetapan tersangka kepada tersangka (AK) dan itu merupakan hasil koordinasi kami, ekspos kami atau pun gelar perkara di Korwas PPNS maupun juga di Kejaksaan," ujar dia.
3. Tersangka tidak dilakukan penahanan

Meski telah ditetapkan tersangka, kata Rizal, Asep Kuswanto tidak ditahan. Rizal mengatakan, masih melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidak pihak lain yang terlibat dalam pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang.
"Untuk penahanan, kami tidak lakukan penahanan, tapi proses tetap berjalan," kata dia.



















