Eks Kadis LH Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Bantargebang

- Asep Kuswanto, eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta, resmi jadi tersangka atas longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.
- Menteri LH Hanif Faisol menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena pengelolaan TPST Bantargebang tidak memenuhi norma dan prosedur, serta menimbulkan korban jiwa dan luka berat.
- Kementerian LH sebelumnya sudah memberi sanksi administratif sejak Desember 2024 dan melakukan dua kali pengawasan pada 2025, namun kewajiban pengelola belum juga dipenuhi.
Bekasi, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka atas musibah longsornya sampah TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang pada Minggu (8/3/2026) lalu.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, Asep Kuswanto menajdi tersangka atas perkara pengelolaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
1. Bantargebang belum memenuhi ketentuan

Hanif menyampaikan, peristiwa yang mengakibatkan tewasnya tujuh orang merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan TPST Bantargebang belum memenuhi ketentuan.
"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut," kata Hanif.
2. Komitmen melakukan penegakan hukum

Hanif mengatakan, pihaknya berkomitmen dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Hanif.
3. TPST Bantargebang sudah diberi sanksi sejak 2024

Hanif juga menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup sempat melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
"Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan," ujar Hanif.
















