Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.