Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. (ANTARA)
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. (ANTARA)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kedekatan dengan eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Namun, Hatta Ali membantahnya.

"Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM. Jadi terlalu naiflah kalau macam HM bisa mendekati saya," ujar Hatta Ali kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

1. Hatta Ali sebut mustahil dirinya bantu Harun Masiku

Harun Masiku (dok. KPK)

Hatta mengklaim dirinya harus pintar menjaga diri dari orang seperti Harun Masiku. Menurut dia, mustahil dirinya membantu Harun Masiku.

"Yang jelas semua orang tahu siapa dia, dan tak mungkinlah mau membantu orang semacam itu," ujarnya.

2. KPK sebut Harun Masiku dekat dengan Hatta Ali

Salah satu buronan KPK, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Harun Masiku bukan kader asli PDIP. Namun, ia punya kedekatan dengan mantan Ketua MA Hatta Ali.

“Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada 2018, dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022 Hatta Ali,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

3. Hasto ditetapkan sebagai tersangka

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Editorial Team