Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyakini, TPK tak akan menghalangi kinerja dari lembaga antirasuah. Dia juga menilai, tidak akan terjadi tumpang tindih.
"Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tumpang tindih dengan KPK? Gak kan, pasti ada pembagian pekerjaan. Gak akan tumpang tindih," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2020.
Alexander mencontohkan, ketika ada seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, maka pihak kepolisian akan ikut membantu. Meski dibantu, KPK tidak akan diam saja. Mereka bakal tetap mencari DPO tersebut.
"Nanti kalau misalnya pemerintah jadi membentuk Tim Pemburu Koruptor, kita akan berkoordinasi dengan mereka. Ini loh orang-orang yang masuk dalam pencarian oleh KPK. Bukan berarti kita menyerahkan mereka semua (ke Tim Pemburu Koruptor), dari KPK sendiri kita tetap berusaha," jelasnya.
Saat ditanyai apakah dia setuju adanya Tim Pemburu Koruptor, Alexander menilai itu adalah keputusan pemerintah. Dia menegaskan, jika tim tersebut jadi dibentuk, KPK akan mengawasinya seperti yang mereka lakukan terhadap aparat penegak hukum lainnya.
"Tugas KPK itu melakukan koordinasi dan supervisi (mengawasi). Karena, kalau nanti sudah keputusan pemerintah (Tim Pemburu Koruptor) akan dibentuk, kita akan berkoordinasi dengan mereka," ujarnya.