Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi haji. Ia disebut kecipratan fee percepatan kuota haji khusus tambahan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan 8 ribu kuota haji tambahan kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2023.
Setelah itu, Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dan bos Maktour Travel pun menyurati Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
"Kemudian saudara FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Selanjutnya, dalam rapat Komisi 8 DPR dengan Menteri Agama, disepakati kuota tambahan tahun 2023 sebanyak 8 ribu kuota tambahan tahun 2023. Setelah itu, Fuad berkomunikasi dengan Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terkait surat kepada Yaqut.
Setelah komunikasi itu, Hilman Latief mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Hal tersebut berlainan dengan kesimpulan dalam rapat DPR.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," jelas Asep.
Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama atas arahan Gus Alex. Keputusan tersebut bertujuan untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau jemaah yang baru mendaftar dan langsung berangkat haji.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut)," iujarnya.
Rizky Fisa Abadi disebut memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,"ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
