Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim yang Disita KPK

CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim yang Disita KPK
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Foto tumpukan uang yang viral diklaim berasal dari rumah Silmy Karim, namun KPK menegaskan gambar itu bukan hasil sitaan mereka dan telah beredar jauh sebelum kasus terjadi.
  • KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai puluhan juta rupiah, serta kendaraan mewah dan perhiasan dari penggeledahan terkait kasus korupsi di lingkungan Imigrasi.
  • Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai OTT KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, bersama tujuh pejabat Imigrasi lain dengan total aliran dana ratusan miliar rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial foto sebuah kamar dengan tumpukan uang dalam jumlah yang sangat banyak di berbagai sudut ruangan.

Foto tersebut dinarasikan oleh sejumlah pengguna media sosial, sebagai uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Benarkah kabar tersebut? Berikut penelusuran dan cek fakta IDN Times.

1. Foto tumpukan uang disebut berasal dari rumah Silmy Karim

CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim Disita KPK
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Salah satu akun media sosial yang membuat narasi tersebut, adalah akun X dengan nama pengguna Sibambang. Foto tersebut ia unggah pada 6 Juni 2026.

"Terpantau disita dari rumah Silmy Karim deretan koleksi mobil mewah dan moge, mata uang asing, serta puluhan keping emas," tulis pemilik akun.

Hingga artikel ini dimuat, foto tersebut telah dilihat lebih dari 289 ribu kali dengan jumlah 3.800 like, 1.500 repost, dan 286 komentar.

Selain itu, foto dan narasi tersebut juga beredar di media sosial Instragram. Salah satu pengunggahnya adalah pemilik akun Instagram dengan nama Nurwellykelly. Pemilik akun juga memuat foto yang sama, disertai foto SIlmy Karim dan kendaraan yang disita KPK.

2. Foto sudah beberapa kali diunggah

CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim Disita KPK
Tumpukan uang yang disebut dari rumah Silmy Karim (X.com/sibambaang)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, foto sudah beberapa kali diunggah sebelum peristiwa Silmy Karim terjadi. Antara lain diunggah ke media sosial Facebook, Instagram, dan X.

Salah satunya akun Instagram dengan nama pengguna josiahmm. Ia mengunggah foto tersebut pada 16 April 2026, sedangkan Silmy Karim menjadi tersangka pada Juni 2026.

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo juga telah membantah foto tersebut. Menurutnya uang dalam foto itu bukan yang disita KPK dari rumah Silmy Karim.

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," ujar Budi.

Budi menjelaskan KPK menyita uang tunai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000. Lalu, KPK juga menyita kendaraan hingga perhiasan.

"Selain uang, juga diamankan beberapa perangkat perhiasan; sepeda; dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," ujarnya.

3. Silmy jadi tersangka usai OTT Imigrasi

CEK FAKTA: Tumpukan Uang di Rumah Silmy Karim Disita KPK
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK, serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya, diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal. Sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More