Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia pun akan segera menjalani persidangan.
Selain Yaqut, penyidikan tersangka lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri juga telah selesai.
"Hari ini, Selasa, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," ujar dia.
Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Dia mengaku siap menghadapi persidangan.
"Ya, alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menyebut perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.
