Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Menteri Agama Yaqut Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
  • KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lainnya, dengan berkas perkara resmi dilimpahkan ke jaksa.
  • Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan sebelum persidangan terbuka digelar di Pengadilan Tipikor guna menguji seluruh bukti dan pertanggungjawaban para terdakwa.
  • Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2023–2024, diduga terjadi suap senilai lebih dari Rp100 miliar dan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023–2024

KPK menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

14 Juli 2026

KPK melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka kasus korupsi kuota haji ke Jaksa Penuntut Umum. Yaqut Cholil Qoumas menyatakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap menghadapi persidangan.

kini

Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lain ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan.
  • Who?
    Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham dari PT Makassar Toraja, Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama, serta penyidik dan jaksa KPK.
  • Where?
    Pelimpahan berkas dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • When?
    Pelimpahan berkas berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026. Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan sebelum sidang dimulai.
  • Why?
    Dugaan korupsi muncul terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga disertai praktik suap dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
  • How?
    KPK menuntaskan penyidikan, menyerahkan tersangka beserta alat bukti kepada jaksa. Setelah dakwaan selesai disusun, perkara akan dibawa ke persidangan terbuka untuk umum guna pembuktian di hadapan majelis hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Yaqut yang dulu jadi Menteri Agama. Katanya dia dan beberapa orang lain diduga ambil uang dari kuota haji. KPK sudah periksa mereka dan kumpul bukti banyak sekali. Sekarang semua berkasnya sudah lengkap dan sebentar lagi mereka mau disidang di pengadilan. Pak Yaqut bilang dia siap datang ke sidang itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menegakkan akuntabilitas secara terbuka. Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan dan rencana sidang yang terbuka untuk umum, publik dapat menyaksikan transparansi proses pembuktian. Sikap siap menghadapi persidangan dari pihak terdakwa juga mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia pun akan segera menjalani persidangan.

Selain Yaqut, penyidikan tersangka lain, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri juga telah selesai.

"Hari ini, Selasa, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).

Jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," ujar dia.

Terpisah, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Dia mengaku siap menghadapi persidangan.

"Ya, alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menyebut perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article