Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Dipantau Pengawal Tahanan KPK

- Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama, dibantarkan penahanannya karena sakit pencernaan dan kini dirawat di RS Polri Kramat Jati sesuai rekomendasi dokter.
- KPK tetap menempatkan pengawal tahanan untuk menjaga keamanan Yaqut selama masa perawatan serta terus memantau kondisi medisnya secara intensif.
- Kasus ini melibatkan dugaan suap pembagian kuota haji tambahan dengan empat tersangka, termasuk Yaqut, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Jakarta, IDN Times - Penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan karena harus dirawat di rumah sakit. Meski begitu, KPK tetap melakukan pengamanan dengan menempatkan pengawal tahanan.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi medis saudara YCQ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/6/2026).
"Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," lanjutnya.
1. KPK harap Yaqut segera pulih

KPK berharap tindakan-tindakan medis segera dilakukan. Dengan begitu, Yaqut bisa segera ditahan.
"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujarnya.
2. Yaqut sakit pencernaan

KPK mengumumkan penahanan Yaqut dibantarkan pada Rabu (24/6/2026). KPK menyebut Yaqut sakit pada bagian pencernaan.
Berdasarkan rekomendasi dokter, Yaqut perlu dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu, penahanannya dibantarkan.
"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi.
3. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus haji

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK. Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

















