Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Pejabat Kemenkes Cuma Divonis 3 Tahun Bui, KPK Banding

gedung kemenkes (kemenkes.go.id)
gedung kemenkes (kemenkes.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding terhadap vonis eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. Budi divonis karena terbukti korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri pada saat Pandemk COVID-19.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

Budi menjelaskan, KPK memutuskan banding karena ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan Jaksa. Sehingga, KPK mengakukan banding.

"Sehingga atas perbedaan Analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.

Namun, KPK tak mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya yakni Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo.

Budi Sylvana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara Satrio Wibowo divonis 11 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 ini, tiga terdakwa didakwa merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us