Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi APD COVID-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.51.25_ac171d5d.jpg
Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia dinilai terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemik COVID-19.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Budi, hakim memvonis dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara Satrio Wibowo divonis 11 tahun penjara dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 ini, tiga terdakwa didakwa merugikan negara sekitar Rp319,69 miliar. Kerugian negara terjadi akibat perbuatan para terdakwa memperkaya Satrio sebesar Rp59,98 miliar, Ahmad Rp224,19 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp25,25 miliar, serta PT GA Indonesia Rp14,62 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us