Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Raja Juli Tak Hapus Pidana
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha (IDN Times/Aryodamar)
  • Praswad Nugraha menegaskan pengembalian uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke KPK tidak menghapus dugaan pidana suap terkait permohonan pembebasan lahan hutan dari Bupati Kuansing.
  • Ia menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi tidak bisa digunakan untuk menghindari proses hukum jika peristiwa tersebut sudah memiliki indikasi suap sesuai aturan dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2026.
  • Raja Juli mengakui menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang kemudian dikembalikan dan dilaporkan ke KPK setelah penangkapan sang bupati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai pengembalian uang dalam amplop Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghapus pidananya.

Menurutnya, ada hubungan jelas antara pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terhadap permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses.

“Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

“Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

1. Motif pemberian uang dipertanyakan

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad pun mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK. Dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status.

Menurutnya, apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK, maka proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.

“Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan,” ujarnya.

2. Pengembalian tak hapus pidana kalau suap

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad menilai apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan perkaranya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Pekom KPK mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila patut diduga terkait tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya,” Kata Praswad.

“Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

3. Raja Juli akui dapat amplop isi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Anton saat diwawancarai di Kemenhut, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, skandal pemberian amplop diungkapkan sendiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di depan para jurnalis. Raja mengakui sempat menerima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pengakuan itu disampaikan ketika sang bupati ditangkap KPK. Kemudian, Raja Juli melaporkan penerimaan itu ke KPK.

Amplop itu diberikan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, lalu diklaim baru sempat dikembalikan 12 Juni 2026. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru melaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Di sisi lain, Suhardiman telah mengakui pemberian itu kepada Raja Juli. Uang itu diduga didapatkan dari gaji petani yang dikumpulkan di Koperasi Unit Desa (KUD). KPK pun masih mendalami polemik pemberian uang dalam amplop ini.

Curated For You

Editorial Team

Related Article