Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai pengembalian uang dalam amplop Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghapus pidananya.
Menurutnya, ada hubungan jelas antara pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terhadap permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses.
“Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
“Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
