KPK Cek Klaim Raja Juli Tolak Amplop Gratifikasi dari Bupati Kuansing

- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan ke KPK soal penolakan amplop gratifikasi yang diberikan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
- KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan memverifikasi laporan tersebut sesuai Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaporan gratifikasi.
- Raja Juli mengaku ajudannya telah mengembalikan amplop putih dari Suhardiman pada 12 Juni 2026, disertai bukti tanda terima pengembalian.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan soal skandal amplop yang diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu datang ke KPK pada Jumat (3/7/2026).
"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/7/2026).
1. Laporan akan dicek direktorat gratifikasi

Budi mengatakan, laporan Raja Juli akan dicek direktorat gratifikasi dan pelayanan publik (DGPP) KPK. Hal ini akan dilakukan dengan berkoordinasi di internal KPK.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujarnya.
2. Dasar aturannya Pekom KPK

Budi menjelaskan, proses dan mekanismenya diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
3. Raja Juli akui pemberian amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan tersebut, Menhut klaim tak mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan amplop putih.
Setelah itu, Raja Juli mengklaim meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun karena berbagai macam halangan karena agenda kementerian, ajudan Menhut baru bisa menemui Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026, dan mengembalikan amplop.
Menhut kemudian menunjukkan tanda terima pengembalian amplop pada 12 Juni pukul 14.57 WIB. Setelah 17 hari setelahnya, Suhardiman Amby kena OTT KPK.



















