Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Perpres yang dilihat IDN Times, terdapat satu pasal baru yang disisipkan antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A.
Pasal ini membeberkan penambahan satuan baru di tubuh Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Dalam Perpres itu juga tertera bahwa, Kakortastipidkor nantinya akan dijabat oleh seorang Irjen atau perwira tinggi bintang dua. Kakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IB.
Sementara itu, jabatan Wakakortastipidkor akan diisi oleh Brigjen atau perwira tinggi bintang satu. Wakakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IIA.