Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken Perpres Baru tentang Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi meneken Perpres 122 Tahun 2024 tentang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di bawah Kapolri.
  • Kortastipidkor memiliki tugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penindakan tindak pidana korupsi serta pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
  • Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) akan dijabat oleh Irjen atau Pati bintang dua, sedangkan Wakakortastipidkor akan diisi oleh Brigjen atau Pati bintang satu.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.

Perpres yang dilihat IDN Times, terdapat satu pasal baru yang disisipkan antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A.

IDN Times telah menghubungi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo untuk menjelaskan tentang Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), namun hingga berita ini tayangkan, belum ada jawaban.

1. Kortastipidkor berada di bawah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Pasal ini membeberkan penambahan satuan baru di tubuh Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

2. Kakortastipidkor nantinya dijabat oleh seorang Irjen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Dalam Perpres itu juga tertera bahwa Kakortastipidkor nantinya akan dijabat oleh seorang Irjen atau Pati bintang dua. Kakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IB.

Sementara itu, jabatan Wakakortastipidkor akan diisi oleh Brigjen atau Pati bintang satu. Wakakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IIA.

3. Kortastipidkor sudah direncanakan Kapolri sejak melantik 44 eks pegawai KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun wacana pembentukan Kortastipidkor Polri disampaikan oleh Sigit sejak Desember 2021 saat melantik 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us