Eks Petinggi BUMN Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI BUMN PT Adhi Karya 2011-2014, Dono Purwoko, didakwa merugikan negara senilai total Rp19.749.384.767.24 dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karaya 2011-2014 bersama-sama dengan Dudi Jocom melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandiz, Kamis (31/3/2022).
1. Dono Purwoko disebut memperkaya sejumlah pihak

Jaksa merinci, Dono memperkaya sejumlah pihak yakni Dudy Jocom Rp3,5 miliar, Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering senilai Rp275 juta. Ia juga memperkaya Djoko Santoso selaku Konsultan Management Konstruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp150 juta.
"Serta memperkaya PT Adhi Karya senilai Rp15,8 miliar," ujar Jaksa.
2. Dono berperan mengatur proses lelang proyek di Kemendagri

Dono disebut terlibat dalam pengaturan proses lelang proyek di Kementerian Dalam Negeri. Ia berperan memenangkan PT Adhi Karya untuk menggarap proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2011.
"(Adhi Karya) menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara, meski pekerjaan belum selesai 100 persen," ujar Jaksa.
3. Adhi Karya ajukan penawaran proyek Rp124,1 miliar dan dimenangkan

Kasus ini bermula ketika proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Minahasa mendapat pagu anggaran Rp127,8 miliar. Dono selaku perwakilan Adhi Karya mengajukan penawaran proyek itu senilai Rp124,1 miliar dan dimenangkan.
Pada saat yang bersamaan, terdapat dua perusahaan yang juga mengajukan penawaran untuk mengerjakan proyek tersebut. PT Hutama Karya menawar senilai Rp125,7 miliar dan PT Waskita Karya menawar Rp162,2 miliar.
Atas perbuatannya, Dono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.