Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Dono Purwoko dalam perkara korupsi proyek Kampus IPDN (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI BUMN PT Adhi Karya 2011-2014, Dono Purwoko, didakwa merugikan negara senilai total Rp19.749.384.767.24 dalam pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karaya 2011-2014 bersama-sama dengan Dudi Jocom melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandiz, Kamis (31/3/2022).

1. Dono Purwoko disebut memperkaya sejumlah pihak

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa merinci, Dono memperkaya sejumlah pihak yakni Dudy Jocom Rp3,5 miliar, Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering senilai Rp275 juta. Ia juga memperkaya Djoko Santoso selaku Konsultan Management Konstruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp150 juta.

"Serta memperkaya PT Adhi Karya senilai Rp15,8 miliar," ujar Jaksa.

2. Dono berperan mengatur proses lelang proyek di Kemendagri

Editorial Team

Tonton lebih seru di