Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro dan Kompolnas, Rabu (9/4/2025).
Sebab, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan itu tak kunjung ada penetapan tersangka.
“Sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya itu tidak jelas. Padahal ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada pidananya,” kata Yansen setelah membuat laporan.