Ancaman Jerat Pidana Jika Rektor UP Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendartno (ETH).
Jika ETH terbukti melakukan kekerasan seksual, hal ini menjadi contoh nyata adanya relasi kuasa di lingkungan kerja benar terjadi, tidak terkecuali di lingkungan kerja akademisi.
"Kami tegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Pada kasus ini, korban RZ terlebih dahulu melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024, sedangkan korban D melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024. RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).
1. ETH bisa diancam 12 tahun penjara

Ratna menjabarkan sanksi yang bisa menimpa ETH jika dia terbukti melakukan pelecehan seksual kepada dua pegawainya.
ETH bisa dikenakan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal 12 tahun.
“Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 ratus juta.”
2. Bisa dipidana selama 9 bulan penjara

Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenakan pidana dari Pasal 5 UU TPKS yang berbunyi, "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorarng berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya."
ETH bisa dipidana karena pelecehan seksual nonfisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp10 juta.
3. Lapor ke SAPA 129 jika alami pelecehan seksual

Ratna pun mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.
“Bagi siapa pun yang menjadi korban, melihat, atau mendengar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor. Layanan SAPA 129 dapat diakses dengan mudah melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” kata Ratna.