Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, dan mantan Kepala Sub Direktorat Pengawakan & Perbekalan Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono, didakwa bersama-sama Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle.
"Yaitu menguntungkan Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp2,5 miliar dan menguntungkan William Widarta Rp17.944.580.000," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp20.44.580.000," lanjutnya.
Jaksa mengatakan Max Ruland dan Anjar mengatur agar William menjadi pemenang lelang proyek tersebut. Selain itu, harga penawaran proyek ditambahkan 15 persen.
"Dalam penyusunan harga, telah ditambahkan 15 persen. Rinciannya, 10 persen untuk dana komando dan sisanya keuntungan perusahaan pemenang lelang," jelas Jaksa.
Pada September 2013, Rudy Hendri Satmoko selaku Direktur Sarana Prasarana Basarna mendandatangi ToR Sarana SAR untuk pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) tahun 2014 dengan harga per uni Rp650 juta. Kemudian, pada Oktober 2013, Rudy Hendro menandatangani ToR untuk pengadaan truk personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan Rp1,4 miliar.
Jaksa menjelaskan sebenarnya pencairan anggaran untuk pengadaan truk angkut personel Rp42,5 miliar, tapi yang digunakan Rp32,5 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10 miliar," ujarnya.
Selain itu juga ditemukan selisih pada pengadaan rescue carrier vehicle. Sebab, dari total Rp43,5 miliar yang digunakan hanya RP33,1 miliar yang digunakan.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp10,3 miliar," ujar Jaksa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasl 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.