- Menyesalkan keputusan Pemerintah Indonesia yang mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus. Di saat genosida masih terus berlangsung dan dukungan dunia terhadap Palestina semakin menguat, kebijakan tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal berada di garis depan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
- Tindakan pemerintah Indonesia mendeportasi aktivis Palestina itu tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945 yang menentang semua jenis penjajahan di muka bumi. Karena seluruh bentuk perlawanan bangsa Palestina haruslah dinilai sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan dan merebut hak mereka, menumpas kedzaliman Zionis Israel yang menjajah mereka selama lebih dari 8 dekade, sekaligus membebaskan Masjid Al Aqsa, maka perjuangan itu berarti, sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme. Â
- Menuntut Pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmen nyata dalam membela Palestina, tidak hanya melalui diplomasi dan pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap warga Palestina yang berada di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum nasional, dan hukum internasional.
- AWG memperingatkan pemerintah bahwa aksi deportasi itu justru bisa dimaknai bahwa seolah-olah Indonesia melegitimasi kejahatan dan penjajahan Zionis Israel di Palestina. Bahkan terlibat membantu Zionis Israel dalam memadamkan perlawanan bangsa Palestina.
- AWG mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta proses yang melandasi deportasi terhadap Abdul Karim Raed Miqdad yang sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. AWG menilai transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas negara. Tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina sedang mengalami kemunduran.
- AWG mengapresiasi hingga saat ini Pemerintah Indonesia tidak menetapkan Hamas dan kelompok pejuang Palestina lainnya sebagai organisasi teroris.Â
- Mendesak Pemerintah Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP). Sejak awal, AWG telah menolak keikutsertaan Indonesia dalam BoP bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dinilai tidak bertujuan mewujudkan kemerdekaan Palestina, melainkan berpotensi melemahkan perjuangan rakyat Palestina, menggeser peran lembaga-lembaga internasional yang sah, serta memberikan ruang bagi kepentingan Zionis Israel. Keputusan Indonesia tetap berada dalam BoP semakin sulit dipahami di tengah berbagai kebijakan dan agenda BoP yang dinilai tidak berpihak pada perjuangan rakyat Palestina. Karena itu, Indonesia harus kembali menegaskan keberpihakannya kepada Palestina dengan mengakhiri keanggotaan dalam BoP.
- Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar tetap mempertahankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta konsisten berpihak pada perjuangan rakyat Palestina sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, dengan menolak segala bentuk kebijakan yang dapat mengurangi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
- Mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus memperkuat solidaritas terhadap rakyat Palestina, meningkatkan bantuan kemanusiaan, serta mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.
AWG Minta Indonesia Tegas Bela Palestina, Kritik soal Deportasi

- AWG mengecam deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus oleh Pemerintah Indonesia dan menilai tindakan itu mencederai citra Indonesia sebagai pendukung perjuangan Palestina.
- Melalui sembilan pernyataan sikap, AWG menuntut transparansi dasar hukum deportasi, mendesak keluar dari Board of Peace, serta meminta kebijakan nyata yang melindungi warga Palestina di Indonesia.
- Ketua Presidium AWG Muhammad Anshorullah menegaskan komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina harus dibuktikan lewat kebijakan konkret, bukan sekadar pernyataan politik.
Jakarta, IDN Times - Aqsa Working Group (AWG) merilis pernyataan sikap mengenai warga Palestina yang dideportasi ke Siprus oleh Pemerintah Indonesia. Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah, menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap warga Palestina tersebut di saat dukungan kepada Palestina semakin menguat.Â
“Ironisnya, ketika solidaritas dunia terhadap Palestina semakin menguat, Pemerintah Indonesia justru mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus,” ujar Anshorullah dalam pernyataan sikap AWG, dikutip Rabu (22/7/2026).
1. Seorang warga Palestina ditangkap oleh Densus 88

Dia mengatakan, sebelumnya, seorang warga Palestina, yaitu Abdul Karim Raed Miqdad, ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. Menurut Anshorullah, Indonesia tidak pernah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris.Â
“Padahal, sampai saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris,” kata dia.Â
Sikap pemerintah yang hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum maupun pertimbangan di balik deportasi tersebut dinilai berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan Palestina.
“Minimnya transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela perjuangan Palestina,” ujar dia.
2. AWG nilai Indonesia harus membuktikan dukungan kepada Palestina lewat kebijakan nyata

Anshorullah mengatakan, Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Menurut dia, komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan, bukan hanya dalam pernyataan politik.Â
“Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Komitmen tersebut harus terus diwujudkan secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat Palestina dan amanat konstitusi Republik Indonesia,” ucap dia.
3. Ada 9 pernyataan sikap AWG

AWG pun menyatakan sembilan pernyataan sikap sebagai berikut!Â




















