Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250820-WA0010.jpg
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Arief Nuryanta, didakwa terima suap dan gratifikasi senilai Rp40 miliar.

  • Uang itu terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor CPO.

  • Uang diterima lewat dua kali pemberian, dibagi-bagi kepada beberapa pihak termasuk hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arief Nuryanta, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar.

Uang itu diduga terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

"Bahwa Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Jaksa menguraikan, uang itu diterima lewat dua kali pemberian. Kemudian, uang itu dibagi-bagi

"Penerimaan pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat atau senilai Rp8 miliar," jelas Jaksa.

Dari penerimaan pertama, Arief mendapatkan bagian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Sedangkan Djuyamto mendapatkan Rp1,7 miliar, Ali Muhtarom Rp1,1 miliar, dan Wahyu Gunawan Rp800 juta.

"Penerimaan kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat atau senilai Rp32 miliar," ujarnya.

Penerimaan kedua juga dibagi-bagi. Ari Nuryanto mendapatkan Rp12,4 miliar dalam bentuk dolar AS, Djuyamto mendapatkan Rp7,8 miliar, Ali Muhtarom Rp5,1 miliar, Agam Syarief Baharudin Rp5,1 miliar, dan Wahyu Gunawan Rp1,6 miliar.

Jaksa menjelaskan, uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe'i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

"Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas," ujar Jaksa

Editorial Team