Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa 2 Hakim PT DKI dan PN Jakpus Suap Kasus Minyak Goreng

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO), Senin (28/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dua di antaranya merupakan hakim.

“(HM) Haris Munandar selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta dan Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun keempat saksi diperiksa untuk tersangka Wahyu Gunawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us