Kejagung Periksa 2 Hakim PT DKI dan PN Jakpus Suap Kasus Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO), Senin (28/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dua di antaranya merupakan hakim.
“(HM) Haris Munandar selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta dan Herdiyanto Sutantyo (HS) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa DSR selaku Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun keempat saksi diperiksa untuk tersangka Wahyu Gunawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.