Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Ketua PN Jakpus Terkait Suap Migor

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng (migor).
  • Pemeriksaan terhadap Liliek akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik, namun belum masuk dalam daftar 17 saksi yang sudah diperiksa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng (migor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan terhadap Liliek akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.

“Peluang itu bisa saja mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua PN, tapi semua itu tentu penyidik yang akan mempertimbangkannya,” kata Harli kepada IDN Times, Senin (21/4/2025).

1. Nama Liliek belum ada dalam daftar saksi yang diperiksa

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli menjelaskan, nama Liliek Prisbawono Adi belum masuk ke dalam daftar 17 saksi yang sudah diperiksa. Ia pun belum bisa memastikan jadwal pemanggilan terhadap Liliek.

“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan penyidikannya. Belum ada info (jadwal pemanggilan Liliek),” kata Harli ditemui di Kejagung pada Rabu (16/4/2025).

2. Kejagung tetapkan 8 tersangka suap putusan bebas korupsi migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta jadi salah satu tersangka yang menerima suap Rp60 miliar.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, yaitu pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

3. Uang Rp60 miliar dari tim legal dari PT Wilmar Group

Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Barang bukti hasil sitaan Kejagung kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Abdul Qohar, mengatakan, uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us