Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Ketua PN Jakpus Terkait Suap Migor

- Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng (migor).
- Pemeriksaan terhadap Liliek akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik, namun belum masuk dalam daftar 17 saksi yang sudah diperiksa.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng (migor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan terhadap Liliek akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Peluang itu bisa saja mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua PN, tapi semua itu tentu penyidik yang akan mempertimbangkannya,” kata Harli kepada IDN Times, Senin (21/4/2025).
1. Nama Liliek belum ada dalam daftar saksi yang diperiksa

Harli menjelaskan, nama Liliek Prisbawono Adi belum masuk ke dalam daftar 17 saksi yang sudah diperiksa. Ia pun belum bisa memastikan jadwal pemanggilan terhadap Liliek.
“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan penyidikannya. Belum ada info (jadwal pemanggilan Liliek),” kata Harli ditemui di Kejagung pada Rabu (16/4/2025).
2. Kejagung tetapkan 8 tersangka suap putusan bebas korupsi migor

Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta jadi salah satu tersangka yang menerima suap Rp60 miliar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, yaitu pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
3. Uang Rp60 miliar dari tim legal dari PT Wilmar Group

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Abdul Qohar, mengatakan, uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena majelis hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan jaksa.