Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
Dengan demikian, kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kendati, Novanto akan mengikuti persidangan dengan tertib.