Eksepsi Ferdy Sambo: Minta Dibebaskan hingga Nama Baik Dipulihkan

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau pembelaan untuk kliennya. Mereka berkesimpulan bahwa dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum menilai, berdasarkan Pasal 143 KUHAP mereka berharap agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa, membatalkan surat dakwaan, hingga meminta JPU menghentikan pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, membebankan biaya perkara pada negara," ujarnya.