Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalain kerja sama dengan PT MIB.
“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerjasama penyelenggaraan Jumpa Fans Actor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerjasama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.
Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 Miliar dengan keuntungan atas kerjasama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.
Perjanjian ini didasari ketentuan yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 Miliar tersebut kepada PT MIB.
Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada tanggal 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).
“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.