Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melani Mecimapro Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

C862D075-F63D-4121-86B9-55EC4DF80707.jpeg
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Melani Mecimapro meminta dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya.
  • Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen.
  • Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini (9/12/2025). Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, terdapat tujuh petitum yang diminta Melani kepada majelis hakim.

“Berkenan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan sela yang amarnya sebagai berikut; Pertama, meminta agar eksepsi dikabulkan,” ujar salah satu kuasa hukum Melani, Syamsudin Baharudin.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang dalam mengadili perkara yang sedang dipersoalkan saat ini.

Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

Keempat, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas perkara terdakwa Melani kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kelima, meminta majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Melani dari rumah tahanan setelah putusan ini dibacakan.

"Keenam, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat," ucap Baharudin.

Kuasa hukum juga meminta Majelis Hakim memutuskan perkara yang melibatkan Melani dengan seadil-adilnya.

"Demikian eksepsi nota keberatan ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sela. Tak lupa kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Penasihat Hukum Terdakwa," tutur Baharudin.

Setelah tim kuasa hukum Melani membacakan eksepsi, majelis memutuskan agar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilanjutkan pada Senin (15/12/2025).

Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?

1. Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen

DEB67946-3165-45C7-8252-9990D4C6FAA7.jpeg
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalain kerja sama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerjasama penyelenggaraan Jumpa Fans Actor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerjasama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 Miliar dengan keuntungan atas kerjasama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

2. Melani Mecimapro tak menepati janji

176A10D2-C386-49BF-898A-51E989C24FEB.jpeg
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perjanjian ini didasari ketentuan yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 Miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada tanggal 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro

WhatsApp Image 2025-11-07 at 08.33.33 (1).jpeg
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun, Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Franciska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Pelindo Gelar Exercise Live ISPS Code di Celukan Bawang

09 Des 2025, 21:29 WIBNews