Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Melani Mecimapro Menangis Minta Penangguhan Penahanan

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Melani Mecimapro menangis minta penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Mecimapro tidak menepati janji keuntungan proyek pembiayaan 23 persen konser TWICE.
  • Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro setelah konser selesai.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani menangis saat meminta penangguhan penahanan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permintaan itu ia sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini (9/12/2025).

Melani menyampaikan itu setelah tim penasihat hukum membacakan nota keberatan. Awalnya, salah satu pengacara Melani memohon majelis hakim untuk mempersilakan terdakwa memberikan keterangan.

“Mau kasih pernyataan soal apa?” tanya ketua majelis hakim.

“Yang saya ketahui, ancaman hukuman saya di bawah lima tahun. Sebenarnya saya bisa mengajukan penangguhan penahanan, saya sudah mengajukan juga ke Polda Metro Jaya dari beberapa bulan yang lalu karena alasan kewajiban saya ke masyarakat,” kata Melani.

Ia tak menjelaskan kewajiban apa yang ia maksud. Namun, dalam momen itu, Melani pun menangis.

“Saya tidak bicara eksepsi, karena saya sangat emosional. Karena tanggung jawab saya besar Yang Mulia, karena saya masih harus melaksanakan tanggung jawab ke banyak orang,” ujarnya sambil menangis.

Ia mengaku sudah pernah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya namun tidak dikabulkan.

“Tapi tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas. Mungkin kalau saya buka sekarang bukan tempatnya, lebih ke pokok perkara nanti,” kata dia.

Oleh karena itu, Melani melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“Dengan surat yang sudah disampaikan oleh tim penasihan hukum saya dan juga karena alasan kesehatan saya, saya mohon majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan saya sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya,” ujarnya.

Mendengar pernyataan Melani, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan.

“Ya, silakan kalau saudara mau mengajukan permohonan penahanannya, penasihat hukum silakan bersurat dan akan dipertimbangkan. Masalah dikabulkan atau tidaknya itu nanti masuk pertimbangan. Tapi kalau mau diajukan silakan,” ujar majelis hakim.

Lalu bagaimana kronologi kasus penggelapan dan penipuan biaya konser TWICE oleh Melani Mecimapro?

1. Mecimapro menjanjikan keuntungan proyek pembiayaan 23 persen

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani kembali menjalani persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini bermula ketika Mecimapro menggelar konser TWICE untuk tampil di Indonesia pada 23 Desember 2023. Mecimapro kemudian menjalain kerja sama dengan PT MIB.

“Karena antara terdakwa dan saksi pernah melakukan kerjasama penyelenggaraan Jumpa Fans Actor Korea yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerjasama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE,” kata JPU.

Akhirnya, kedua pihak menyepakati PT MIB membiayai proyek konser TWICE sebesar Rp10 Miliar dengan keuntungan atas kerja sama tersebut sebesar 23 persen setelah konser terlaksana.

2. Melani Mecimapro tak menepati janji

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani
Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perjanjian ini didasari ketentuan yakni Mecimapro wajib menyerahkan laporan keuangan proyek dalam waktu 60 hari sejak selesainya konser. Dalam alasan apapun, apabila proyek mengalami kegagalan, harus menanggung biaya kerugian dan mengembalikan dana Rp10 Miliar tersebut kepada PT MIB.

Konser pun disebut berjalan lancar dan selesai pada tanggal 25 Desember 2023. Mecimapro mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020 (miliar).

“Bahwa atas pendapatan tersebut, terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT MIB,” ujar JPU.

3. Melani tak menjawab somasi dan malah melakukan penarikan Giro

Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani
Tersangka penggelapan dana investasi PT MIB, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) menjalani cek kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 1 Maret 2024, PT MIB mengirimkan surat elektronik kepada Melani dalam rangka meminta laporan keuangan karena sudah melewati 60 hari sejak selesainya konser dan pengembalian dana berikut dengan keuntungan.

Namun Melani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut. PT MIB akhirnya melayangkan tiga kali somasi kepada Melani tanpa jawaban.

“Melainkan terdakwa Franciska Dwi Melani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa,” kata JPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Melani Mecimapro Menangis Minta Penangguhan Penahanan

09 Des 2025, 18:24 WIBNews